[Identitas
Buku]
Judul Buku : Tentang Kamu
Penulis : Tere Liye
Editor : Triana Rahmawati
Penerbit : Republika Penerbit
Cetakan : Cetakan Ke-1
Tahun Terbit : Oktober 2016
Halaman : 524 halaman
ISBN : 978-602-08-2234-1
Harga : Rp. 79.000,- (sebelum diskon di http://bukurepublika.id/products/detail/279/Tentang-Kamu)
My Rating : 5 / 5 *
*****
[Resensi]
“Apa harta yang akan dibawa mati
saat kita meninggal?”
Zaman menjawab pendek, “Tidak ada,
Sir, selain apa-apa yang kita belanjakan untuk kebaikan. Sisanya akan
ditinggalkan, bahkan diperebutkan.” (Hal. 430)
Zaman
Zulkarnaen adalah seorang pengacara di firma hukum Thompson & Co. Firma
hukum ini berada di bidang heir hunters,
yaitu firma hukum yang secara khusus menangani masalah harta yang ditinggalkan
tanpa wasiat. Heir hunters lebih
mirip detektif meskipun mereka seorang lawyer,
karena mereka bertugas untuk mencari ahli waris yang tepat dari harta yang
ditinggalkan, yang kemudian akan memberikan penyelesaian terhadap harta waris
tersebut dengan seadil-adilnya.
Hari
itu, Zaman tidak menyangka jika dirinya mendapatkan sebuah tugas unik sekaligus
memusingkan, bagaimana tidak unik, jika kliennya ini meninggal di sebuah panti
jompo di Paris, terlihat biasa saja bukan?. Namun, pada kenyataannya kliennya
ini mewariskan aset berbentuk kepemilikan saham senilai satu miliar
poundsterling, atau setara 19 triliun rupiah. Dengan warisan sebanyak itu, dia
lebih kaya dari ratu Inggris. Lalu, mengapa justru Ia berakhir di sebuah panti
jompo sederhana di kota Paris? Dan yang menjadikan kasus ini menjadi sangat
unik untuk Zaman adalah kenyataan bahwa kliennya merupakan orang Indonesia,
negara asal Zaman. Sedangkan, fakta yang membuat Zaman pusing adalah kenyataan
bahwa sang klien tidak meninggalkan surat wasiat kepada Thompson & Co.
“… Firma hukum
kita hanya menyimpan surat keterangan jika wanita tua ini adalah pemilik sah 1%
surat saham di perusahaan besar. Surat keterangan itu dititipkan beberapa tahun
lalu oleh pihak ketiga, melalui pos. … Thompson & Co. diberikan mandat
untuk menyelesaikan harta warisan wanita tua ini seadil-adilnya sesuai hukum
yang berlaku.” (Hal. 13)